SM.COM, BOGOR, – Tim Hukum dan Advokasi Ormas Setya Kita Pancasila bersama keluarga korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana berat ke Mapolres Kabupaten Bogor, Selasa sore 5 Mei 2026. Laporan menyangkut kasus yang menimpa remaja putri berinisial A, yang saat kejadian berusia 16 tahun.
Kasus ini bermula sejak 2023 di wilayah Cibubur. Berdasarkan keterangan pendamping, korban diduga mengalami penculikan, penganiayaan, dan kekerasan seksual oleh mantan pacarnya sendiri. Pelaku juga disebut kerap melakukan intimidasi verbal, termasuk merendahkan korban dengan menyebut “orang miskin tidak bisa lapor polisi”.
Diduga Rekam dan Jual Konten Secara Ilegal
Yang membuat kasus ini semakin serius, pelaku diduga merekam dan memotret tindakannya terhadap korban. Materi tersebut kemudian disebarkan secara daring. Tidak berhenti di situ, pelaku diduga melakukan eksploitasi komersial dengan menjual akses foto dan video korban melalui tautan khusus.
“Untuk mengakses konten itu, orang harus transfer atau ‘deposit’ dulu. Ini sudah seperti transaksi online ilegal,” ujar salah satu anggota tim hukum Setya Kita Pancasila yang mendampingi korban.
Korban baru mengetahui konten pribadinya tersebar luas setelah diberi tahu oleh temannya. Materi itu disebut beredar di berbagai grup WhatsApp dan platform digital, menyebabkan trauma berkepanjangan bagi korban hingga 2025.
Desak Penjeratan Pasal Berlapis
Ketua Setya Kita Pancasila, Andreas Sumual, menegaskan pihaknya mendesak kepolisian menindak tegas pelaku. Ia menyebut tindakan tersebut bukan hanya pelecehan, melainkan rangkaian kejahatan serius.
“Kami mendampingi korban dan keluarga untuk menuntut keadilan. Tindakan pelaku sudah masuk penculikan, penganiayaan, dan ada indikasi perdagangan manusia secara digital karena jelas ada unsur keuntungan materi,” tegas Andreas.
Setya Kita Pancasila meminta pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, serta menelusuri indikasi TPPO.
Polres Bogor Proses Laporan.
Saat ini laporan telah diterima Polres Kabupaten Bogor dan masuk tahap pemeriksaan administrasi. Mengingat korban masih di bawah umur saat kejadian, proses hukum akan mengikuti prosedur khusus perlindungan anak untuk menjamin keamanan dan pemulihan korban.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan adil demi memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” tutup Andreas.
Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait detail penanganan kasus. (Tim Media)








Komentar