SM.COM, AMBON — Pemerintah Kota Ambon menetapkan langkah darurat menghadapi defisit APBD 2026 yang dipicu penurunan signifikan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD). Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyatakan Pemkot masih menunggu kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat. Jika gagal, Ambon akan mengambil pinjaman daerah berskala kecil yang ditargetkan lunas pada 2028.
Kondisi keuangan yang tertekan ini turut menghambat sejumlah program prioritas, terutama perbaikan jalan. Untuk menambah pendapatan dan memperkuat kedisiplinan warga, Pemkot tengah merampungkan rancangan Perda yang menetapkan denda hingga Rp1 juta bagi pembuang sampah sembarangan.
Walikota juga menyoroti gangguan keamanan di kawasan Stain dan meningkatnya aksi main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk Saniri Negeri yang masih berselisih terkait penetapan Raja, wajib mematuhi hukum dan keputusan pengadilan. (*








Komentar