AMBON Sorotmaluku.com— Pemerintah Kota Ambon bersiap menegakkan aturan ketat bagi siapa pun yang masih membuang sampah sembarangan. Mulai 1 Januari 2026, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, mengatakan pemerintah tidak sekadar menindak, tetapi juga memperbaiki fasilitas pengelolaan sampah agar masyarakat memiliki sarana yang memadai. “Kami ingin penegakan aturan berjalan adil, karena itu titik kumpul sampah yang tertutup sedang dibangun di berbagai lokasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, perilaku membuang sampah dari kendaraan tidak akan ditoleransi. DLHP bersama Dinas Perhubungan mengimbau agar setiap mobil memiliki tempat sampah kecil di dalam kendaraan.
Selain penegakan sanksi, DLHP tetap menjalankan program pembelian sampah plastik dari warga sebagai bentuk edukasi bahwa sampah memiliki nilai ekonomi. Gaspersz berharap warga Ambon mulai sadar bahwa menjaga kebersihan kota dimulai dari rumah sendiri. (Rvh)














Komentar