SM.COM, Permohonan Wilhelmus Jauwerissa atas tanah 14.025 m² Gunung Nona dinyatakan cacat hukum. Tiga lembaga peradilan tertinggi menolak seluruh dalilnya. Hasil akhir: kemenangan mutlak Ahli Waris Tjoa Tinnie Pinontoan.
Dalam salinan putusan MA yang diterima media, Jumat (26/6) Dengan melihat hasil Putusan Tiga Tingkat Pengadilan Yakni,
Pertama, PENGADILAN NEGERI AMBON – Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Amb, 9 Oktober 2025 dengan Hasil: Tolak Seluruhnya / Ahli Waris Menang, dimana
PN mengabulkan gugatan ahli waris untuk seluruhnya. Kemudian Menyatakan Tjoa Tinnie Pinontoan ahli waris sah pemilik tanah ±14.025 m² dan Menyatakan Sertifikat HM 03278 dan HM 03277 sah, kemudian Menyatakan tindakan Wilhelmus membangun Budha Centre tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, Menghukum Wilhelmus mengosongkan dan membongkar bangunan.
Kedua, PENGADILAN TINGGI AMBON dengan Nomor 68/PDT/2025/PT AMB, 19 November 2025 dengan Hasil: Tolak Banding / Kuatkan Kemenangan Ahli Waris, dimana
PT Ambon menguatkan seluruh isi putusan PN Ambon. Permohonan banding Wilhelmus ditolak.
Ketiga, MAHKAMAH AGUNG RI – Nomor 1406 K/Pdt/2026, 16 April 2026, Hasilnya Tolak Kasasi atau Kalah Total, dimana MA menolak permohonan kasasi Wilhelmus Jauwerissa.
Amar, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WILHELMUS JAUWERISSA”, dan Alasan MA, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Dalil kasasi hanya soal pembuktian yang tidak dapat diperiksa di tingkat kasasi.
Kemudian Konsekuensi: Wilhelmus dihukum bayar biaya kasasi Rp400.000 karena berada di pihak yang kalah
Akhirnya, Ahli Waris memenangkan tiga tingkatan di Negara ini, PN Tolak. PT Tolak. MA Tolak.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan PN dan PT berkekuatan hukum tetap. Status tanah 14.025 m² Gunung Nona sah milik Ahli Waris Benny Pinontoan. Permohonan hukum Wilhelmus Jauwerissa dinyatakan gugur di semua tingkat. (*













Komentar