SOROTMALUKU.COM, Ambon 13 Des 25 — Kegiatan ini berlangsung di Ruang metting Lt 2 , Hotel Le green . Jl. Sam ratulangi. Jam 14.00, Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan secara tegas Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah mulai tahun 2026. Perda ini mengatur sanksi bagi setiap orang atau badan hukum yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Ambon sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Wali Kota Ambon yang dalam sambutan kali ini di wakili oleh Kadis Lingkungan hidup dan persampahan kota Ambon Apries B Gaspersz menegaskan bahwa penerapan sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai langkah edukatif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dalam perda tersebut, pelanggar terancam denda sebesar Rp1.000.000, sementara pelapor akan memperoleh insentif sebesar Rp500.000 sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.
Untuk mendukung implementasi perda ini, berbagai kegiatan edukasi terus dilakukan, termasuk melibatkan kalangan pelajar. Langkah ini dinilai strategis untuk menanamkan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan sejak dini, sehingga budaya tertib sampah dapat tumbuh secara berkelanjutan .
Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan, himbau Apries, Kepatuhan terhadap Perda Pengelolaan Sampah dinilai sebagai tanggung jawab bersama demi mewujudkan Kota Ambon yang bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali. Tutup Apries. (*














Komentar