SM.COM, Kota memiliki 22 Negeri Adat, dan hingga kini masih tersisa 6 (enam) Negeri Adat yang belum memiliki Raja Definitif. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terkhususnya masyarakat pada ke-6 Negeri dimaksud. Kenapa Demikian? Kenapa Hal ini dibiarkan berlarut-larut? Apakah Pemkot tidak bisa mengambil langkah yang lebih efektif untuk secepatnya melantik? apa yang ditunggu?, dan berbagai macam pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Kepada tim media, Senin, (9/6) Pemerintah Kota Ambon melalui Jurubicaranya, Ronald Leransy menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang, maupun Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8,9 dan 10 tahun 2017, maka tugas dan fungsi pemerintah Kota Ambon adalah memfasilitasi dan memastikan penetapan kepemimpinan Negeri Adat sesuai mekanisme dan tidak berimplikasi konflik.
Menurutnya, kepemimpinan pemerintahan desa adat atau negeri adat, berkaitan dengan penetapan matarumah parentah atau marga yang berhak memimpin negeri adat sebagai Raja yang diangkat melalui musyawarah adat oleh Lembaga Saniri Negeri, dan pemerintah Kota Ambon akan mendukung semua Upaya Negeri.
” Sehingga Tim Percepatan yang dibentuk Pemkot Ambon sifatnya hanya memfasilitasi, memediasi, serta mengumpulkan informasi bersama komponen negeri, untuk memudahkan mufakat. kesepakatan bersama dan atau kebulatan suara dilakukan oleh negeri sendiri dalam melahirkan Raja Definitif-nya, tanpa interfensi pemerintah Kota Ambon,” Terang Lekransy.
Lekransy mengakui, terdapat 6 Negeri Adat yang belum memiliki Raja Definitif, diantaranya Negeri Seilale, Tawiri, Hative Besar, Amahusu, Passo dan Rumahtiga. Ditambahkan 1 negeri yang telah memiliki Raja Definitif namun telah meninggal dunia yaitu Negeri Leahari (Sementara diduduki oleh Penjabat dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut). Pemerintah Kota sedang menunggu saniri negeri Leahari untuk mengusulkan bakal calon Raja yang baru untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Raja Definitif yang baru. (*













Komentar