SM.COM, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah tegas dalam penataan aset daerah menyusul rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan komitmennya untuk menarik kembali seluruh aset milik Pemkot yang saat ini masih dikuasai pihak lain.
“Saya sudah instruksikan kepada BPKAD untuk segera menertibkan aset-aset tersebut, termasuk gedung yang saat ini digunakan oleh PT. DSA. Itu milik Pemkot, dan harus dikembalikan,” tegas Wattimena dalam apel perdana ASN, Selasa (8/4/2025).
Langkah ini tak lepas dari gugatan hukum yang dilayangkan PT. Dream Sukses Airindo (DSA) terhadap Pemkot Ambon. Selain itu, kinerja penyedia air bersih tersebut juga banyak menuai kritik dari masyarakat.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga di wilayah konsesi PT. DSA. Kalau tidak mampu melayani masyarakat, jangan memaksakan diri,” kata Wattimena dengan nada geram.
Wali Kota menegaskan bahwa kerja sama antara PT. DSA dan Pemkot telah berakhir. Karena itu, Pemkot memberi waktu satu bulan kepada PT. DSA untuk mengosongkan kantor yang kini mereka tempati.
“Silakan cari gedung lain untuk kantor. Bangunan itu bukan milik kalian,” tandasnya.
Lebih lanjut, Wattimena menyebutkan bahwa masih ada sejumlah aset Pemkot yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Pemkot akan mendata ulang seluruh bangunan milik daerah dan mengalokasikannya untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki kantor representatif.
“Penataan aset ini penting, agar pelayanan pemerintahan berjalan maksimal dengan fasilitas yang layak,” tutupnya. (**)










Komentar