oleh

Terkait Pelaksanaan Pemilihan Mitra Perparkiran. Ini Kata Kadishub Kota Ambon

SM.COM, Dinas Perhubungan Kota Ambon memberikan penjelasan atas pemberitaan terkait mitra kerjasama parkiran yang tidak berkompeten dalam penanganan perparkiran.

“Semua proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, saat melakukan konferensi press di ruang rapat Command Center Balai Kota, Senin (03/2/25).

Dirinya menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama perparkiran ini sudah sesuai dengan Permendagri Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah, sehingga dibentuklah tim untuk melaksanakan proses dimaksud, dan berjalan dari Desember 2024 sampai dengan Januari 2025.

Ditambahkan, terdapat delapan Perusahaan yang mendaftarkan diri guna mengikuti proses penilaian kelayakan dalam penanganan perpakiran, diantaranya; CV. Jayawijaya, CV. Las Sahapori, CV. Afif Mandiri, CV. Urimesing Guard, dan lainnya.

“Pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama parkir di Kota Ambon untuk Tahun 2025, bukan bersifat Lelang dikarenakan pemanfaatannya bukan menggunakan APBD atau APBN sehingga ini menjadi Kewenangan Pemkot sesuai Permendagri Tahun 2020,”tandasnya.

Sementara itu ketua panitia tender Per-parkiran Kota Ambon, Levy Uktolseya menegaskan proses penilaian dilakukan secara terbuka, tidak tertutup sama sekali, sehingga masing-masing perusahan yang mendaftarkan diri saling mengetahui potensi maupun kelemahannya.

“Dan terkait semua administrasi yang wajib dipenuhi oleh semua perusahan kami pastikan bahwa tidak ada kriteria yang dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu, juga semua dokumen perusahan terverifikasi dan terklarifikasi kebenarannya,” tutupnya. (*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *