SM.COM, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, bersama Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menghadiri Rapat Paripurna ke-II Masa Sidang II Tahun 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Selasa 31 Maret 2026.
Agenda rapat meliputi penyampaian Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon.
Ketiga Ranperda yang disampaikan yakni:
1. *Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal*
2. *Penyelenggaraan Rumah Kost*
3. *Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*
Turut hadir dalam rapat tersebut Pj. Sekot Ambon Roby Sapulette beserta pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Melalui penyampaian LKPJ, Pemerintah Kota Ambon memaparkan capaian kinerja selama tahun anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat. Sementara ketiga Ranperda diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, menata penyelenggaraan rumah kost, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Ambon.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat sesuai agenda yang telah ditetapkan. *)













Komentar