SM.COM, AMBON 28 Feb 2026 – Pemerintah Kota Ambon menegaskan langkah progresif dalam mengatasi persoalan sampah melalui pendekatan sistemik dan berbasis teknologi. Hal itu disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat membuka Mini Festival Lingkungan Hidup “Arika Kalesang Negeri” di Pantai Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Sabtu (28/2/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional.
Dalam sambutannya, Wattimena menekankan bahwa persoalan sampah di Ambon tidak lagi bisa ditangani secara konvensional. Pemerintah, kata dia, tengah membangun sistem pengelolaan yang lebih modern dan terintegrasi.
Transformasi Infrastruktur dan Teknologi
Pemkot Ambon telah memperkuat infrastruktur persampahan melalui penambahan armada angkut, penggantian TPS permanen menjadi kontainer tertutup, serta pembangunan 19 titik collection point untuk mempercepat distribusi sampah dari sumber ke lokasi pengolahan.
Tahun 2026 menjadi fase penting dengan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Material Recovery Facility (MRF). Teknologi ini memungkinkan pemilahan sampah secara sistematis sebelum residunya diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif.
Kerja sama pengolahan RDF direncanakan menggandeng Perusahaan Listrik Negara sebagai pengguna bahan bakar substitusi. Meski volume sampah Ambon belum memenuhi syarat pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah skala besar, pemerintah memilih strategi bertahap dengan pengolahan skala menengah.
Penegakan Aturan dan Partisipasi Publik
Selain pembenahan sistem, Pemkot juga memperkuat regulasi. Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengendalian sampah segera diberlakukan, dengan ancaman denda hingga Rp1 juta atau kurungan bagi pelanggar.
Langkah ini diperkuat skema pelaporan masyarakat dengan insentif Rp500 ribu bagi warga yang melaporkan pembuangan sampah ilegal. Pemerintah menilai pendekatan ini dapat mendorong kontrol sosial sekaligus mempercepat perubahan perilaku.
Wattimena kembali mengingatkan bahwa pembuangan sampah di TPS hanya diperbolehkan pukul 22.00–05.00 WIT guna menghindari penumpukan pada siang hari. Ia juga menegaskan pemasangan jaring penahan sampah di tiga sungai bukan untuk melegitimasi kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Gerakan Hijau Berkelanjutan
Festival tersebut turut menjadi momentum peluncuran Gerakan TAMBAHAN (Tertib, Aman, Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman). ASN diwajibkan menanam minimal satu pohon, dengan target 5.000 pohon produktif seperti mangga dan rambutan selama periode kepemimpinan saat ini.
Menurut Wali Kota, kebersihan dan penghijauan bukan sekadar program simbolik, melainkan fondasi daya saing kota. Kota yang bersih dan tertata, katanya, akan meningkatkan kualitas hidup, menarik investasi, serta memperkuat sektor pariwisata.
“Ambon harus bergerak dari sekadar mengangkut sampah menjadi mengelola sampah secara berkelanjutan,” tegasnya. (*














Komentar